Pada Rabu, 11 Desember 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang mengadakan rapat sosialisasi hasil pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan kumuh. Rapat yang dipimpin oleh Margaretta Dwi Herawati, ST, ini dihadiri oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dari beberapa kecamatan, TFL Pendataan RTLH, dan staf Seksi Rumah Swadaya. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai pelaksanaan pendataan RTLH di tujuh kecamatan menggunakan Google Form yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pendataan RTLH (e-RTLH) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa pertanyaan dari peserta rapat juga dijawab, seperti target RTLH di Kecamatan Kepanjen, sumber anggaran dari APBD, pelaksanaan yang dimulai pada Oktober 2024, serta bantuan berupa uang tunai yang ditransfer langsung ke toko bangunan yang ditunjuk. Selain itu, dijelaskan juga mengenai kriteria rumah yang mendapat bantuan RTLH dan peran operator kecamatan dalam membantu pendataan RTLH. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan RTLH berjalan dengan baik dan tepat sasaran.